12/02/2011

Mutasi Objek/Subjek PBB (Balik Nama/Pemecahan

Merupakan pengajuan wajib pajak dalam rangka mutasi/merubah data subjek pajak (balik nama) dan pemecahan objek pajak (tanah dan atau bangunan).

Dasar Hukum

1. UU No 12 Tahun 1994 Pasal 9
2. Kep Dirjen Pajak No. KEP-533/PJ./2000 s.r.d.d Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002
3. SE-19/PJ.6/1994 tanggal 14 April 1994
4. SE-40/PJ/2007 tanggal 13 September 2007

Tata Cara dan Persyaratan

Menyampaikan surat permohonan perubahan/mutasi data subjek/objek pajak dengan syarat-syarat:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Persyaratan Administrasi :
1. Mengisi SPOP dan atau lampiran SPOP (informasi bangunan) :
* dengan jelas, benar dan lengkap;
* ditandatangani oleh wajib pajak, dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermaterai;
* deilengkapi dengan denah/lokasi objek pajak

2. Melampirkan SSP PPh atas pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Surat Keterangan Bebas PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
3. Fotocopy KTP (masing-masing KTP WP dalam hal pemecahan objek pajak dan/atau Kartu Keluarga wajib pajak dalam hal permohonan dikarenakan waris;
4. SPPT asli tahun yang terakhir;
5. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terkahir;
6. Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP
7. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa
8. Fotocopy salah satu bukti kepemilikan tanah :
    a. Sertifikat
    b. Akta Jual Beli
    c. Surat Pernyataan Penguasaan Hak Fisik/Surat Pernyataan  Jual Beli yang Belum Diaktakan/Kwitansi
    d. Akta Hibah/Waris/Surat Keterangan Waris;
    e. Bukti resmi lainnya.
9. Fotocopy salah satu surat bangunan bilamana ada :
    a. IMB jika ada
    b. site plan jika ada
    c. Bukti resmi lainnya.
10. Fotocopy Surat Keterangan Domisili untuk WP Badan;


Seksi terkait
Seksi Pengawasan dan Konsultasi ; Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

1 comment:

  1. Permasalahan yang begini saja ribet, kapan mau majunya, urusan yang sederhana di bikin ribet. sosialisasi ke rakyatnya kapan kalau hanya menunggu di kantor sambil duduk-duduk. apaan tuh ada waskon-waskon segala, harus nya terjun ke lapangan memberikan pengarahan ke rakyat.

    ReplyDelete