6/11/2010

Informasi Ujian Nasional



Info Ujian Nasional
TANYA-JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
Tahun 2010
Apa yangmenjadi dasar hukum dalam pelaksanaan UN?
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 57 ayat (1): Evaluasidilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
Ayat (2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semuajenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
 

Pasal 58 ayat (2): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secaraberkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standarnasional pendidikan.
b.     Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; dan
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1).
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (c) bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2). Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan , dan akuntabel.
Pasal 66 ayat (3). Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 68. hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salahsatu pertimbangan untuk:
Pemetaan mutu program dan /atau satuan pendidikan;
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
Penentuan kelulusan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan      menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)     wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3) : Peserta didik pendidikan informaldapat mengikuti Ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
       c.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun2009 dan perubahannnya tentang Ujian nasional Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah (SMP/Mts), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah MenegahAtas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK tahun pelajaran 20009/2010.
2.             Apa tujuan penyelenggaraan UN?
                UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai UN diperhitungkan sebagai salah satu kriteria penentuan kelulusan pada satuan pendidikan.
                Disamping itu nilai hasil UN dapat dijadikan sebagai alat evaluasi keberhasilan program pendidikan (Peserta didik, guru, sekolah dan pemerintah), adanya informasi tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang dapat dijadikan bahan untuk perbaikan pembelajaran, dan membentuk mental peserta didik yang tangguh menghadapi tantangan (ujian).    
3.             Bagaimana pelaksanaan UN apabila dikaitkan dengan keputusan Pengadilan negeri atauTinggi, ataupun mahkamah Agung?
RINGKASAN GUGATAN UN DI PENGADILAN
JENIS GUGATAN
NO.KEPUTUSAN
MATERI KEPUTUSAN
Uji materil terhadap       Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Sekolah (UAN)
Keputusan MA Nomor 04G/Hum/2004
1.Menolak permohonan Hak uji materil dari para penggugat;
2.Salah satu pertim- bangan para hakim adalah bahwa UAN tidak bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sisdiknas, bahkan merupakan pelaksanaan UU Sisdiknas Pasal 35, Pasal 57, dan Pasal 58
Gugatan terhadap UN oleh Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun)
Pengandilan negeri Jakarta pusat No.228/PDt.G/2006/PN.Jkt.Pst
Tangal 21 Mei 2007
1.   Gugat primer ditolak
2.   Tergugat;Presiden,
      WakilPresiden,   Mendiknas,                             Ketua BSNP telah lalai memenuhi perlindungan                HAM Siswa Korban UN
3. Memerintahkan kepada  tergugat;
     (1)Meningkatkan kualitas guru,
     (2)Kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, (3) Akses informasi yang lengkap.
4.  Mengambil Langkah kongkrit untuk mengatasi dampak psikologis dan mental peserta UN.




JENIS GUGATAN
NO.KEPUTUSAN
MATERI KEPUTUSAN


Me     Meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional Salah satu pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa majelis sangat setuju konsep UAN/UN bertujuan baik yaitu untuk mengembangkan kemampuan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa majelis sependapat dengan tergugat 2 bahwa UN adalah untuk memperbaiki bangsa Indonesia dapat duduk sederajat dengan bangsa - bangsa di dunia.


3. SDA
Pengadilan tinggi DKI
Nomor 377/PDT/2007/
PT.DKI
Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Tanggal
21 Mei 2007 Nomor 228/
Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst
4. SDA
Keputusan MA
Nomor 2596 K/PDT/
2008

Menolak permohonan kasasi tergugat.


Keputusan pengadilan antara lain menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan: perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas guru, akses informasi, dan perbaikan kebijakan UN. Putusan pengadilan tidak secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN. Namun demikian pemerintah telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana, serta telah pula meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru melalui program sertifikasidan pelatihan bagi tenaga guru. Sejalan dengan perbaikan tersebut pada 2010 UNtetap dilaksanakan.
Pemerintah telah memenuhi syarat yang telah diputuskan oleh pengadilan, diantaranya, pada tahun 2006 Kementrian Pendidikan Nasional memberikan Rp. 5 triliun untuk biaya operasional sekolah. Sebelumnya tidak sepeser pun ada anggaran untuk itu. Setahun kemudian (2007) naik menjadi Rp. 12 triliun dan tahun 2008 naik lagi menjadi Rp. 18 triliun.
Sejak 2007, Kementerian Pendidikan Nasional juga memberikan tunjangan profesi guru dari semula hanya Rp. 1,2 triliun, tahun ini(2010) naik dan dialokasikan sebesar Rp. 15 triliun.
Untuk rehabilitasi sekolah lima tahun lalu dianggarkan hanya Rp. 625 miliar, tahun 2010 ini sudah melonjak menjadi Rp. 10,7 triliun,ini semua sejalan dengan dipenuhinya anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Pada tahun 2006, saat masyarakat melakukan gugatan terhadap UN, pemenuhan amanat konstitusi itu belum dilakukan.

Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya cara untuk menentukan kelulusan ?
Memang sering ada anggapan atau pendapat, bahwa UN merupakan satu-satunya criteria untuk menetukan kelulusan. Tetapi kalau kitaperhatikan pada PP Nomor 19 Tahun 2005 bahwa kelulusan ditentukan oleh empat kriteria yaitu : (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) menerimanilai maksimal baik untuk mata pelajaran kelompok akhlak; (3) lulus ujian sekolah; (4) lulus ujian nasional. Keempat criteria tersebut harus dipenuhi, kalau ada salah satu saja criteria kelulusan tidak dipenuhi, maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak lulus. Misalkan, meskipun UN-nya mendapatkan nilai 10, tetapi nilai mata pelajaran kelompok akhlak tidak lulus, maka yang bersangkutan juga tidak lulus.
siapa saja yang berhak mengikuti UN ?
setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs,SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMk.
Peserta didk yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLBdan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu,tuna daksa ringan, dan tunalaras.
Untuk memenuhi UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
telah berada padatahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMKmulai semester 1 tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
Memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki buktikenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/ Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

Jika peserta UN gagal apakah dimungkinkan untuk mengulang ?
Peserta didik yang tidak lulus dapat mengulang UN. Pada tahun pelajaran 2009/2010 UN dilaksanakan dua kali yaitu UN Utama atau ujiansusulan bagi yang tidak bisa mengikuti ujian utama dan UN Ulangan. Dibukanya kesempatan untukl melakukan UN ulangan berkaitan dengan upaya (1) memberi kesempatan peserta didik yang telah mengikuti pendidikan formal untuk tetap memperoleh tanda kelulusan di jalur formal; (2) membantu menghindari terjadi nyatekanan psikologis terhadap peserta didik yang diakibatkan karena ketidak lulusan dalam pelaksnaan UN Utama.
jika diizinkan untuk ikut UN ulangan, apakah semua mata pelajaran UN yang diujikan atau hanya sebagaian saja ?
UN ulangan diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan tidak lulus pada Ujian utama, dan hanya mengikuti UN ulangan untuk mata pelajaran yang dinyatakan tidak lulus atau belum memenuhi persyaratan untuk kelulusan.
Pserta yang ikut ujian ulangan dapat menenpuh semua atau sebagian mata pelajaran yang nilai nya kurang dari 5.50. bagi mereka ,nilai yang digunakan untuk menentukan nilai kelulusan adalah nilai tertinggi. Semua nilai tersebut baik nilai UN utama maupun UN ulangan tertera didalam traskrip nilai.
(dikutip dari edaran dinas pendidikan)

No comments:

Post a Comment